Jerat.id-JeritanRakyat||Buntut Panjang terkait Penutupan atau pemblokiran jalan dilakukan oleh warga Margourip-Ngancar menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Bagus Riyono Kepala Bidang Penegakan Hukum Gerak Indonesia mengatakan Seharusnya Pemkab Kediri Segera mengambil langkah langkah terbaik untuk menyelesaikan Permasalahan gejolak Warga Margourip Vs Truk pengangkut Pasir jangan sampai permasalahan menimbulkan gejolak baru dikemudian hari.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang,semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas karena kita sama mempunyai hak sama dalam menggunakan jalan.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Kami sebagai warga Kediri,kami menginginkan ada solusi terbaik untuk kedua Belah Pihak yaitu masyarakat Desa Margourip Vs Sopi sopir Pengangkut Pasir.
Karena tambang tersebut berada di Kabupaten Blitar dan diangkut melewati daerah Kediri, jadi kami berharap Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar melalui dinas Terkait serta APH segera mengambil langkah terbaik sehingga ada titik temu warga Margourip dan truk Pengangkut Pasir,dalam waktu dekat kami dan para sopir akan mengetuk beberapa Dinas terkait agar ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak,karena ini tanggung jawab Pemkab Kediri untuk menyelesaikan Permasalahan ini tegasnya.
Sementara itu salah satu sopir Pengangkut Pasir sebut Ro 30th mengatakan kami hanya bisa bekerja melintasi jalan tersebut,kalau ada solusi pasti ngikut,keinginan kami sederhana,kami bisa melakukan aktivitas menyambung hidup jelasnya singkat.
(PEWARTA).