KEDIRI||Jerat.id • Jeritan Rakyat..
Melengkapi surat perijinan usaha adalah suatu kewajiban pemilik usaha.
Informasi yang dihimpun awak media ini, terdapat banyak usaha di kab. Kediri yang belum melengkapi perijinannya.
Seperti halnya usaha panti pijat yang berada diarea Gumul Kec.ngasem Kab.Kediri.
Terapis terapis yang bekerja dipanti pijat tersebut diduga sebagian belum melengkapi dengan sertifikasi yang Kualifikasi atau proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa. Salah satu kegiatan dalam proses kualifikasi adalah penilaian kualifikasi atau parab pemijat/terapis tersebut belum bersertikat sebagai pemijat dan juga didapati berpakaian minim
Hal tersebut menuai Sorotan LSM Gerak Indonesia.
Jemies AC Kepala Satuan Pemuda LSM Gerak Indonesia sangat menyayangkan belum adanya ketegasan Satpol PP Kab. Kediri serta dinas terkait (dinas pariwisata dan dinas kesehatan).
Kalau suatu usaha belum melengkapi perijinan usaha Satpol PP sebagai penegak perda harus bertindak tegas.
Menutup usaha tersebut sampai semua kelengkapan perijinan yang diperlukan terlengkapi tegasnya.