Jerat.id • Jeritan Rakyat, MOJOKERTO – Hari Jum’at, Tanggal 23, Bulan Agustus, Tahun 2024. Mojokerto semakin marak dan liar atas aktivitas dugaan tambang ilegal, terutama di Dusun Legundi, Desa Bleberan , Kecamatan Jatirejo, Kabupaten mojokerto.
Adanya aduan masyarakat tentang dugaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto, diduga aparat penegak hukum tutup mata.
Pada saat awak media investigasi di lapangan, adapun oknum berinisial KRA dugaannya oknum pelaku usaha yang pemilik Galian C, oknum pelaku usaha diduga tidak memiliki izin lengkap sesuai undang – undang Minerba, aktivitas dugaan Galian C ilegal ini bertempat di Dusun Legundi, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Adapun dari hasil penelusuran tim investigasi di aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) lokasi tambang Galian C di Dusun Legundi Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto tidak terdaftar.
Dengan demikian patut diduga Galian C Dusun Legundi Desa Bleberan tersebut tidak berizin sesuai aturan yang berlaku, yakni Izin Pertambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin – izin sejenisnya menurut undang – undang yang berlaku. Pantauan tim investigasi Galian C tersebut memakai alat berat excavator PC 200, alat berat excavator tersebut diduga memakai BBM solar bersubsidi, dan dugaannya di suplai oknum mafia BBM solar subsidi, dengan modus pengambilan pembelian BBM solar subsidi yang menggunakan jurigen dengan cara diduga di titipkan di dam truk yang akan masuk ke wilayah Galian C secara estafet untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Seringkali di dapati warga waktu malam hari atau dini hari saat ada truk masuk lahan Galian C yang diduga melakukan pengiriman BBM solar subsidi dengan membawa beberapa jurigen 40 liter, untuk dugaan pengisian excavator di dalam lahan Galian C tersebut, pada waktu pengisian BBM solar ke excavator narasumber dan beberapa warga sekitar memergokinya.
Sesuai keterangan narasumber, bukti vidio dan warga masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.
Selain itu, salah satu oknum pelaku usaha Galian C yang berinsial KRA diduga bertempat tinggal di Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut diduga di back up oleh salah satu oknum yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Alhasil, oknum pelaku usaha diduga memberikan upeti keamanan ke salah satu oknum aparat penegak hukum, agar aktifitas Galian C lancar terkendali
Bilamana dugaan tambang ilegal masih secara terang – terangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama – lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap berkoordinasi dan komunikasi kepada pihak – pihak terkait”, Bersambung.