Blak-blakan

Maraknya Hiburan Malam Yang Diduga Belum Mengantongi Izin, Satpoll PP Kabupaten Kediri Terkesan Tak Bernyali Menertibkan..

62
×

Maraknya Hiburan Malam Yang Diduga Belum Mengantongi Izin, Satpoll PP Kabupaten Kediri Terkesan Tak Bernyali Menertibkan..

Sebarkan artikel ini
TimePhoto 20241003 201903 scaled

Jerat.id • Jeritan Rakyat, Kediri – Sangat disayangkan Apabila suatu tempat usaha yang belum lengkapi perizinannya akan tetapi sudah beroperasi melakukan aktivitasnya.

Sat Pol PP Kabupaten Kediri terkesan tak bernyali untuk bertindak tegas kepada Pelaku usaha tempat hiburan malam/Karaoke yang belum lengkapi Perizinannya di Kabupaten Kediri.

Terkesan Kurang tegas Penegakan Perda diKabupaten Kediri ke pelaku hiburan malam/karaoke akhirnya membuahkan hasil semakin menjamur Di Kabupaten Kediri.

Dari pantauan awak media ini, ratusan tempat Karaoke di Kabupaten Kediri tersebut bukan lagi hiburan keluarga. Melainkan secara tidak langsung terkesan pemilik usaha telah merubah aturan dengan versi sendiri,antara lain, menyediakan wanita berpakaian setengah jadi yang menonjolkan lekukan bagian bagian tubuhnya dan pengelola Hiburan malam/karaoke juga menyediakan minuman beralkohol yang cukup berkadar tinggi.

Lengkingan suara dan goyangan Pemandu lagu serta gelas berputar duduk melingkar akankah membuat nyali Sang Penegak Perda Kabupaten Kediri menjadi ciut.

Seperti halnya, hiburan malam dikabupaten Kediri di Desa Paron Kecamatan Ngasem, Bilyard dan Karaoke tersebut buka sampai pagi walaupun belum lengkapi perijinannya.

Menjamurnya usaha Karaokean/Hiburan malam di Kabupaten kediri serta nekadnya Pelaku Usaha melakukan aktivitasnya namun nekad beroperasi menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Sementara dikonfirmasi di ruangannya Abdul Su’ud Ketua Advokasi LSM Gerak sangat menyayangkan, jika Pemkab Kediri belum memberikan tindakan tegas ke tempat Hiburan malam atau usaha karaokean yang belum lengkap perijinannya.

“Kalau hiburan malam/karaokean belum melengkapi perijinannya akan tetapi sudah beroperasi dan diduga melanggar dari izin dan ketentuan yang telah ditetapkan harus ditindak tegas oleh Pemkab Kediri dan Polres Kediri,”tegasnya.

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kediri segera menurunkan Dinas terkait untuk melakukan penertiban Karaokean usaha yang belum lengkapi perijinannya, harus ditutup sementara sampai izinnya dilengkapi seperti halnya yang di Desa Paron itu.

Dari penggalian informasi tim kami, usaha tersebut belum melengkapi perijinannya, akan tetapi kenapa dibiarkan beroperasi, bahkan juga menyediakan minuman keras.

Kami sudah menyiapkan puluhan surat cinta, untuk meminta Penegakan hukum dan perda terkait hiburan malam/Karaoke, serta peredaran minuman keras di Kediri.

Mendekati Pilkada 2024, kami berharap Pemkab Kediri dan Polres Kediri memberikan atensi khusus  ke permasalahan peredaran minuman keras sehingga terwujudnya situasi yang kondusif di Kediri, karena berawal dari menenggak minuman keras apapun bisa terjadi tegasnya.

Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.