Berita

LSM Gerak Kecam Modus Perusahaan Rumahkan Pekerja Demi Hindari THR: “Ini Ketidakadilan Sistematis!”

43
×

LSM Gerak Kecam Modus Perusahaan Rumahkan Pekerja Demi Hindari THR: “Ini Ketidakadilan Sistematis!”

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 03 01 15 29 58 25 680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Jerat.id || KEDIRI, 1 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mengambil tindakan nyata dan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang kerap memanipulasi status pekerja demi menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Informasi LSM Gerak, Achmad Masliyanto, mengungkapkan bahwa setiap menjelang hari raya, muncul pola berulang di mana perusahaan merumahkan pekerja atau memutus kontrak secara sepihak. Ia menilai praktik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.

“Keluhan pekerja yang dirugikan seolah menjadi ‘kaset usang’ yang terus berputar setiap tahun. Polanya sama: dirumahkan sebelum hari raya agar perusahaan tidak membayar THR. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang merugikan rakyat kecil,” tegas Achmad dalam keterangan resminya di Kediri.

LSM Gerak menengarai banyak pekerja yang menjadi korban namun tidak berani melapor karena adanya intimidasi terselubung atau rasa takut tidak akan dipanggil bekerja kembali. Kondisi ini, menurut Achmad, menunjukkan bahwa kehadiran negara melalui fungsi pengawasan ketenagakerjaan masih belum maksimal.

“Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di publik. Jika pelanggaran ini terus berulang, artinya ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan di Kabupaten Kediri,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Perusahaan yang melanggar terancam sanksi administratif berat, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan izin usaha.

Achmad mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencari “akal-akalan” hukum. Ia menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Kediri tidak segan mencabut atau membekukan izin usaha perusahaan yang terbukti mempraktikkan modus curang ini demi memberikan efek jera.

LSM Gerak Siap Berikan Pendampingan Gratis

Menutup pernyataannya, LSM Gerak Indonesia mengajak para pekerja yang merasa haknya dizalimi untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya.

“Kami dari LSM Gerak Indonesia siap mengawal dan mendampingi setiap keluhan pekerja tanpa dipungut biaya sepeser pun alias Gratis. Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat demi tegaknya keadilan di Bumi Panjalu,” pungkas Achmad. (Cek).

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.