Jerat.id//Jeritan Rakyat-Maraknya jual beli Pil Koplo(Okerbaya) secara ilegal ini sangat mengkhawatirkan dikalangan remaja di Kota maupun Kabupaten Bitar.
Dengan mudahnya penikmat barang haram tersebut mendapatkan Pil Koplo(Okerbaya).atau yang lebih trend disebut dobel L/Dextro,
Dari pantauan awak media in disalah satu rumah di Jalan nangka Kandangan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan terang terangan di duga memperjual belikan Pilkoplo(Okerbaya).
Hal tersebut menjadi perhatian tersendiri dari LSM Gerak Indonesia.
Rendi Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi Gerak Indinesia (KBAGI) mengatakan Kami meminta aparat Kepolisian terus menggencarkan tindakan preventif untuk mencegah kenakalan remaja di Wilayah Hukum Polres Blitar dan Polres Kota Blitar..
Informasi yang kami dapat dengan mudahnya mendapat Pil koplo(Okerbaya), maka“Kami juga meminta agar kepolisian segera bergerak cepat menghentikan peredaran obat terlarang di wilayah blitar.
Hukum haru ditegakkan setegak tegaknya, untuk diketaui bersama orang yang dengan sengaja tanpa hak dan/atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi (pil Koplo/Okerbaya) tanpa ijin sah. HP (25) dipersangkakan Pasal 196 dan/atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Hukum seberat berat pelaku peredaran obat tersebut agar ada efek jera
Untuk permasalahan ini butuh perhatian semua pihak semoga agar bisa menekan peredaran pil Koplo(Okerbaya).pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak terkait belum ditemui.
(Pewarta)