JERAT.ID // KEDIRI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO Yudho Wicaksono hari ini, Selasa (15/7/2024), mendampingi seorang korban pemerkosaan yang melaporkan kasusnya ke Polres Kediri. Laporan polisi tersebut terkait dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
LBH IRO Yudho Wicaksono berharap proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan keadilan. Dalam keterangannya, LBH menekankan komitmennya untuk membela dan menegakkan hukum, sesuai dengan prinsip yang dipegang teguh yaitu “Satria yang berani membela kebenaran, menegakkan keadilan dengan berdasarkan prinsip kebijaksanaan.”
LBH IRO Yudho Wicaksono menyatakan kepercayaan penuh terhadap kinerja Polres Kediri dalam menangani kasus ini, dengan harapan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Mereka berharap kasus ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak, dan tidak tumpul ke atas serta tajam ke bawah.
Pewarta: Agus / cekli











