Nasional

Warga Karanggayam-Srengat Resah Adanya Sedotan Pasir Di Bantaran Sungai Brantas.

153
×

Warga Karanggayam-Srengat Resah Adanya Sedotan Pasir Di Bantaran Sungai Brantas.

Sebarkan artikel ini
IMG 20231217 WA0117

Jerat.Id-Jeritan Rakyat- Warga Lingkungan Dusun Janggutan RT 02, RW 09, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar merasa resah adanya sedotan Pasir di lingkungannya.

Puluhan warga tersebut meminta aparat penegak hukum  Polres Kota Blitar dapat menghentikan aktivitas kegiatan sedotan  pasir dibantaran sungai Brantas.

Dari hasil musyawarah, Warga Lingkungan Dusun Janggutan RT 02, RW 09, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat pada tanggal 06/12/2023 diputuskan bahwa warga setempat menginginkan sedotan pasir di bantaran sungai brantas tersebut ditutup.

Untuk diketahui bersama Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Informasi tersebut juga sebagai laporan untuk aparat Penegak hukum agar bertindak tegas menutup sedotan pasir di Karanggayam.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.