BeritaBlak-blakanEkonomi BisnisEtalase Bisnis

Kolektor PT Mizuho Leasing Tabrak Aturan MK 18/2019: Kendaraan Isuzu ELF Debitur yang Sudah Bayar 20 Kali Ditarik Paksa Berdalih Cek Fisik di Kediri

46
×

Kolektor PT Mizuho Leasing Tabrak Aturan MK 18/2019: Kendaraan Isuzu ELF Debitur yang Sudah Bayar 20 Kali Ditarik Paksa Berdalih Cek Fisik di Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 130049

JERAT .ID // KEDIRI, 27 Agustus 2026 — Tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak pembiayaan kembali terjadi dan diduga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Kali ini menimpa Kumilia Arofani, debitur pembiayaan kendaraan niaga Isuzu ELF yang berdomisili di Kota Blitar, Jawa Timur. Kendaraan miliknya justru ditarik paksa oleh kolektor PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk di wilayah Kediri, saat kendaraan sedang dikemudikan sopir bernama Turmudi, sepulang dari perjalanan Bojonegoro–Kediri pada Kamis, 23 Agustus 2026.

🚛 Penarikan Berdalih “Cek Fisik & Nomor Rangka”

Kendaraan berupa Isuzu ELF NLR-55 BLX + Minibus 20 Seater, STNK Sholeh Fauzi, Tahun 2020, Warna Putih dengan nomor polisi AG 7482 K tersebut ditarik secara paksa di jalanan Kediri oleh tim penagih (DC) PT Mizuho Leasing. Saat diminta alasan penarikan, petugas hanya berdalih “pengecekan fisik kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin” — tanpa menunjukkan surat perintah pengadilan, tanpa putusan wanprestasi, dan tanpa adanya kesepakatan penyerahan sukarela dari pihak debitur.

Turmudi, selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat kejadian, menyatakan penarikan dilakukan secara mendadak dan dengan cara paksaan. “Kami baru saja tiba dari Bojonegoro, tiba-tiba dihadang pihak kolektor dan kendaraan langsung diambil paksa. Tidak ada surat perintah, tidak ada penjelasan yang jelas. Alasan yang diberikan hanya mau cek fisik dan nomor rangka,” ujar Turmudi.

💳 Debitur Sudah Membayar 20 Kali Angsuran, Bahkan Disetujui Restrukturisasi

Fakta di lapangan justru menunjukkan pihak debitur Kumilia Arofani memiliki itikad baik dalam melunasi kewajibannya. Sejak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 0025000787001 tertanggal 15 Agustus 2024, debitur telah membayar angsuran sebanyak 20 kali secara berturut-turut dan konsisten. Pembayaran terakhir tercatat sebesar Rp8.905.500,00 pada 28 April 2026.

Bahkan pada 26 Mei 2026, PT Mizuho Leasing sendiri telah menyetujui permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan debitur — sebuah fakta yang menunjukkan pihak perusahaan telah mengakui kelayakan dan itikad baik debitur.

⚖️ Jelas Melanggar Putusan MK No. 18/2019

Penarikan ini dinilai jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjadi titik balik perlindungan hukum bagi debitur di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan:

– ✅ Wanprestasi TIDAK boleh ditentukan sepihak oleh kreditur — harus berdasarkan kesepakatan bersama ATAU putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– ✅ Penarikan kendaraan hanya sah jika diserahkan secara sukarela oleh debitur setelah mengakui adanya wanprestasi.
– ✅ Jika debitur keberatan, wajib lewat pengadilan — dilarang menarik paksa secara sepihak tanpa putusan hakim.

“Berdalih ‘cek fisik, cek nomor rangka dan mesin’ sama sekali bukan alasan hukum untuk menarik kendaraan secara paksa. Itu hanya alasan kedok untuk mengambil alih kendaraan tanpa proses hukum yang sah. Ini tindakan sewenang-wenang yang nyata-nyata melanggar Putusan MK 18/2019,” tegas Sawong Aries Prabowo, S.E., S.H. dan Mochamad Mundir, S.H., kuasa hukum debitur dari SAP Law Firm & Partners – LBH Merah Putih Indonesia.

📜 Somasi Dikirim, Minta Pengembalian Segera

Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum telah mengirimkan Somasi resmi kepada PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, meminta pengembalian kendaraan secara utuh dalam waktu 3 hari kerja. Jika tidak dipenuhi, pihak debitur akan mengajukan gugatan ke pengadilan, melaporkan ke OJK, serta melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami berharap PT Mizuho Leasing segera menyadari kesalahannya dan mengembalikan kendaraan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Praktik penarikan sepihak seperti ini sudah dilarang oleh MK, dan lembaga pembiayaan wajib mematuhi putusan tersebut demi perlindungan konsumen,” tambah kuasa hukum.

Sampai berita ini diturunkan, kendaraan Isuzu ELF milik Kumilia Arofani masih dikuasai oleh PT Mizuho Leasing, dan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait penarikan tersebut.

 
Team redaksi

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.