JERAT.ID || Kediri Kota – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang merenggut satu korban jiwa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, terus berjalan secara intensif di bawah penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota.
Perkara yang melibatkan sebuah mobil Hyundai Palisade dengan pengemudi berinisial DWS (16) tersebut kini telah memasuki tahapan penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengemudi yang masih di bawah umur serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutut Yudho Prastyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum.
“Proses hukum dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak memandang bulu terhadap setiap pelanggar hukum dan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional,” tegas AKP Tutut.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut telah dinilai cukup untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik tengah menyelesaikan proses pemberkasan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pengemudi berinisial DWS masih diamankan berada di Mako Satlantas Polres Kediri Kota sejak 5 Juli 2026 guna mendukung kelancaran proses penyidikan serta memenuhi kebutuhan pemeriksaan penyidik.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Satlantas Polres Kediri Kota kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam perkara ini. Setiap tindakan penyidik didasarkan pada alat bukti, fakta hasil penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dalam menuntaskan proses hukum secara objektif hingga seluruh tahapan selesai sesuai mekanisme yang berlaku. (Red) ..











