JERAT.ID | KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang santri berusia 12 tahun di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kasus ini diketahui setelah korban, yang diketahui berasal dari Kabupaten Blitar, menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya kepada orang tua ketika dikunjungi di pondok pesantren pada Minggu, 9 Agustus 2026. Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polres Kediri Kota.
Pengurus pondok pesantren menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Pihak pesantren menegaskan bahwa dugaan kejadian tersebut berada di luar pengetahuan dan pengawasan pengurus.
Pengurus juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya serta menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihak pondok menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Berdasarkan keterangan pengurus, terdapat dua anak yang disebut dalam laporan dan pemeriksaan terkait perkara tersebut. Salah satunya disebut sebagai teman sekamar korban, sedangkan satu lainnya merupakan santri yang lebih senior. Keduanya disebut berasal dari Jawa Tengah.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman. Kasi Humas Polres Kediri Kota, AKP Sundari, menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi-saksi. Keterangan dari dua anak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga telah dimintai sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada untuk memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena perkara ini menyangkut anak, identitas korban maupun pihak-pihak yang masih berstatus anak perlu dilindungi sesuai ketentuan hukum.
JERAT.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap anak.
#JeratID #Kediri #Mojo #Santri #PerlindunganAnak #Hukum











