Berita

Dua Kecelakaan Maut di Kediri Disorot, RHN Law Firm dan LSM Gerak Indonesia Kawal Penegakan Hukum

37
×

Dua Kecelakaan Maut di Kediri Disorot, RHN Law Firm dan LSM Gerak Indonesia Kawal Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 161715

JERAT.ID | | KEDIRI – Dua kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa di Kota dan Kabupaten Kediri dalam waktu berdekatan menjadi sorotan serius RHN Law Firm (Rekan Hukum Nusantara) dan LSM Gerak Indonesia. Kedua lembaga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Dalam rapat internal bersama tim hukum, RHN Law Firm membahas perkembangan dua perkara yang saat ini masih ditangani kepolisian. Perkara pertama adalah kecelakaan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, yang mengakibatkan seorang mahasiswi meninggal dunia. Perkara kedua merupakan kecelakaan maut di wilayah hukum Polres Kediri yang juga menelan korban jiwa.

Menurut RHN Law Firm, setiap kecelakaan yang menghilangkan nyawa seseorang harus ditangani secara serius karena menyangkut hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.

Praktisi hukum sekaligus Advokat RHN Law Firm, Ikbal Sermaf, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan harus sepenuhnya didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun kekuatan ekonomi pihak yang terlibat.

“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses hukum harus segera ditingkatkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun pengaruh tertentu,” tegas Ikbal kepada JERAT.ID.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kecelakaan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, yang melibatkan sebuah Hyundai Palisade yang dikemudikan remaja berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota.

RHN Law Firm juga menyoroti penanganan kecelakaan maut di wilayah hukum Polres Kediri. Dalam perkara tersebut, keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1535/SP2HP/II/TUK.7.2.3./2026/Satlantas tertanggal 5 Juli 2026.

Melalui SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus diinformasikan kepada keluarga korban apabila terdapat perkembangan.

Ikbal mengapresiasi langkah penyidik yang telah memberikan SP2HP sebagai bentuk keterbukaan informasi. Namun, menurutnya, transparansi administratif harus diikuti dengan perkembangan konkret dalam penyelesaian perkara.

“Masyarakat menunggu kepastian hukum. Jika alat bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses hukum harus segera ditindaklanjuti tanpa penundaan yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik memiliki kewajiban mengungkap fakta hukum secara menyeluruh melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun keluarga korban juga berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai proses penyidikan berlarut-larut hingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.

Perhatian serupa juga disampaikan LSM Gerak Indonesia. Dalam rapat pengurus yang digelar pada Selasa (7/7/2026), organisasi tersebut membahas perkembangan dua perkara kecelakaan maut di Kediri.

Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia, Achmad Masliyanto, mengatakan sejumlah pengurus mengusulkan agar organisasi menggelar aksi damai apabila penanganan kedua perkara dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

“Permasalahan ini masih kami konsolidasikan bersama seluruh pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan. Tidak menutup kemungkinan kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, bukan untuk mengintervensi penyidik,” ujarnya.

Menurut Achmad, tragedi yang merenggut nyawa pengguna jalan harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus memastikan setiap perkara diproses secara adil tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

“Nyawa pengguna jalan tidak boleh dianggap sepele. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan prinsip itulah yang akan terus kami kawal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua perkara masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

RHN Law Firm dan LSM Gerak Indonesia berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

 

Pewarta : Red ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.