Berita

Dibiarkan Berdiri?? Tiang Fiber Optik Diduga Ilegal Kembali Diperingatkan, 10 Hari Sebelum Dibongkar

57
×

Dibiarkan Berdiri?? Tiang Fiber Optik Diduga Ilegal Kembali Diperingatkan, 10 Hari Sebelum Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 08 20 11 59 36 16 96b26121e545231a3c569311a54cda96

JERAT.ID | TULUNGAGUNG — Penertiban tiang fiber optik yang berdiri tanpa izin di ruang milik jalan (rumija) Kabupaten Tulungagung memasuki tahap yang lebih tegas. Petugas gabungan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Kominfo Tulungagung kembali memasang banner peringatan terhadap sejumlah tiang fiber optik yang diduga belum mengantongi izin.

 

Pemasangan banner pada Rabu (19/8/2026) dilakukan di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, sebagai peringatan kedua kepada provider. Mereka diberikan waktu 10 hari untuk memindahkan tiang-tiang yang masih berdiri di rumija.

 

Langkah tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan: mengapa tiang yang disebut belum berizin masih bisa berdiri di ruang milik jalan hingga harus diberikan peringatan berulang kali?

 

Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung sebelumnya mengaku telah melakukan kesepakatan dengan provider agar tiang yang belum memiliki izin segera dipindahkan. Provider bahkan telah diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan penertiban.

 

Namun, ketika dilakukan pengecekan kembali, masih ditemukan tiang fiber optik yang belum dipindahkan.

 

“Dalam peringatan kedua ini, kami beri waktu 10 hari kepada provider untuk segera memindah tiang fiber optik yang masih berada di rumija,” ujar Fika Pamungkas dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung.

 

Publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik. Jika benar tiang-tiang tersebut berdiri tanpa izin, bagaimana proses pemasangan dan pengawasannya sejak awal? Apakah pengawasan baru dilakukan setelah keberadaan tiang menjadi persoalan?

 

Pemerintah daerah kini memberikan batas waktu terakhir. Apabila dalam 10 hari provider tidak juga memindahkan tiang sesuai kesepakatan, petugas gabungan menyatakan akan melakukan pembongkaran secara paksa.

 

Selain pemindahan, provider juga diwajibkan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Penertiban serupa juga dilakukan di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman, serta Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

 

JERAT.ID menilai, ketegasan pemerintah daerah tidak cukup berhenti pada pembongkaran. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan seluruh pembangunan jaringan telekomunikasi di ruang milik jalan sejak awal memenuhi aspek perizinan, keselamatan pengguna jalan, tata ruang, serta tidak merugikan kepentingan publik.

 

Sebab, jika pelanggaran baru ditindak setelah tiang berdiri dan mendapat peringatan berkali-kali, yang patut dievaluasi bukan hanya provider, tetapi juga sistem pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. (Red) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.