Blak-blakan

Di Sepanjang Aliran Sungai Brantas Yang Berada Di wilayah Hukum TulungAgung Banyak Sekali Tambang liar Yang mengunakan Excavator Dan Mesin diesel Atau Dongfeng

225
×

Di Sepanjang Aliran Sungai Brantas Yang Berada Di wilayah Hukum TulungAgung Banyak Sekali Tambang liar Yang mengunakan Excavator Dan Mesin diesel Atau Dongfeng

Sebarkan artikel ini
IMG 20240904 WA0099

Jerat.id • Jeritan Rakyat, TULUNGAGUNG – Maraknya tambang pasir diduga ilegal yang menggunakan alat berat excavator yang ada diwilayah hukum Polres tulungagung luput dari pantuan Aparat Penegak Hukum setempat diduga dengan banyaknya truck yang mengantri dilokasi tambang pasir yang ada di kecamatan rejotangan ,kecamatan rejotangan, kabupaten tulungagung Jawa Timur. seakan kebal hukum.

Dari pantauan awak media ini dilokasi rabu (4/9/2024). puluhan dham truk melalu lalang menuju lokasi tambang pasir tersebut mengantri nunggu giliran untuk mengisi pasir dari penambangan pasir yang menggunakan alat berat excavator/mesin Dongfeng untuk penghisap pasir tersebut, di sepanjang aliran sungai Brantas , nampak sangat jelas para pekerja tambang pasir tersebut sangat santai seakan tidak khawatir akan ditindak oleh petugas yang berwenang.

IMG 20240904 WA0101

Salah satu warga inisial (mp) saat di konfirmasi di lokasi, di sini tiap hari nambang mas pagi jam 7 Sampek JM 6 sore, ungkap nya,

Disisi lain Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (WhatsApp) ” menuturkan” Terima kasih atas info .”ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmato”.

Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Pewarta : team

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.