Jerat.id • Jeritan Rakyat, Kediri – Pria berinisial WSP alias Bodot (38), ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku berawal dari keterangan SA (33) warga Kecamatan Pare.
SA ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 pastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 0,56 gram atau dengan berat bersih 0,36 gram, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu,1 korek api gas dan 1 ponsel.
“Ya tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri melakukan pengembangan dari keterangan SA yang sebelumnya tertangkap. Terduga pelaku SA ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari WSP,”tutur AKP Sriati, Rabu (30/10/2024).
Terduga pelaku WSP ditangkap petugas dirumahnya. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 7 plastik dengan berat kotor sebesar 3,27 gram atau berat bersih 1,87 gram klip dalam kotak jam warna hitam.
Selain itu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 serok plastik, dan 1 ponsel.
Menurutnya, WSP membeli sabu dari Mas RJ (belum tertangkap) sebanyak 5 gram dengan harga Rp5 juta. Sabu itu dikirim diranjau di wilayah Badas.
“Terduga pelaku SA ini disuruh mengambil oleh WSP di wilayah Badas. Setelah itu SA menyerahkan dan membeli sabu ke WSP 2 gram dengan harga Rp1,8 juta,”terang Kasi Humas.
Disampaikan Kasi Humas, saat ini WSP alias Bodot dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku diduga terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap AKP Sriati.