Berita

Belum ada Tindakan Tegas Sedotan Pasir didesa jabon terus mengeliat

378
×

Belum ada Tindakan Tegas Sedotan Pasir didesa jabon terus mengeliat

Sebarkan artikel ini
IMG 20231217 WA0039

pelanggaran kegiatan penambangan pasir desa Jabon.

Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah

Informasi ini juga sebagai laporan agar aparat Penegak Hukum Bertindak tegas menutup aktivitas sedotan pasir di Desa jabon tersebut, jangan sampai masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.

Leave your vote

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.