Jerat.id • Jeritan Rakyat, Tulungagung – Perjudian Sabung Ayam tarung yang digelar di Wilayah desa Ngujang, dusun Guci Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung nyaris tak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang di terima Media aktifitas Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu di desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Tim investigasi saat turun ke lapangan menemukan sejumlah arena judi nampak Kalangan perjudian jenis Sabung ayam dan judi dadu di penuhi penjudi.
Terdapat Arena Perjudian Sabung ayam dibangun secara Kokoh oleh panitia tidak takut aparat penegak hukum (APH) Polres Tulungagung
Botoh ayam secara blak blakan membawa ayam yang di adu, disisi lain sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan Ratusan sepeda Motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.
“Kita adakan judi ini hanya sekedar hiburan saja mas, kalau pas rejeki kita menang bisa bawa pulang banyak uang,” ujar Deny salah satu penjudi.
Di Tulungagung setidaknya ada puluhan arena judi, mulai sabung ayam, dadu? Tjap Jikie, kletek yang tersebar di berbagai wilayah.
Rata – rata lokasi judi aman digelar karena ada back up sejumlah oknum APH serta awak Media dan LSM.
Perjudian sabung ayam, dianggap perbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah.
Selanjutnya Tim Media siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Tulungagung dan Polda Jatim.(ND).











