Ekonomi Bisnis

LSM Gerak Indonesia Meminta Pemkab Kediri Berikan Perhatian Penyaluran LPG 3Kg Di Kabupaten Kediri

271
×

LSM Gerak Indonesia Meminta Pemkab Kediri Berikan Perhatian Penyaluran LPG 3Kg Di Kabupaten Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20240722 WA0014

KEDIRI||Jerat.id • Jeritan Rakyat

 

Informasi dari masyarakat, banyak peternak ayam pedaging yang menggunakan elpiji 3 kilogram,LPG 3kg tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk pemanas kandang ayam menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

 

Abdul Suud Kepala Bidang Advokasi Gerak Mengatakan kami berharap pihak terkait segera melakukan sidak ke sejumlah peternak ayam pedaging di Kabupaten Kediri, karena diduga masih banyak yang menggunakan elpiji 3 kilogram.,sekali, pakai bisa sampai 10 hingga 15.

Kira-kira ratusan dalam satu periode,kita bisa bayangkan Jika puluhan dalam satu desa ada beberapa kandang maka bisa memicu kelangkaan elpiji.

Walaupun hanya dipakai untuk anak ayam di usia tertentu ya tapi kebutuhan elpiji cukup luar biasa.

Pihaknya meminta pada,Pertamina dan DIsperindag Kabupaten Kediri untuk memberikan pembinaan bagi para peternak.

Karena Tidak semua harus berakhir dengan penegakan hukum ya. Kami serahkan pembinaan pada Pertamina dna Disperindag serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri Namun, jika dikemudian hari masih kami temui pakai elpiji 3 kilogram lagi maka kami akan melapor Pelaku usaha peternakan yang masih nekad memakai Elpiji 3Kg ke Aparat Penegak Hukum.

kami meminta, Disperindag memanggil agen dan pangkalan elpiji agar menyalurkan elpiji 3 kilogram sesuai dengan ketentuannya.

Dinas peternakan memanggil peternak agar tidak memaki elpiji 3 kilogram serta Pertamina juga kami minta memberikan pembinaan untuk agen dan pangkalan elpiji,” tambahnya.

Suud menegaskan untuk Diketahui bersama, sesuai dengan SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, ada sejumlah usaha yang dilarang memakai elpiji 3 kg diantaranya adalah hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, jasa las, usaha batik, dan usaha binatu

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi pungkasnya.

Sampai berita ini dinaikkan pihak terkait belum bisa di dikonfirmasi.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.