Jerat.id || KEDIRI — Peredaran minuman keras (miras) berkedok Es Moni tanpa izin di wilayah Kabupaten Kediri kembali menuai sorotan. Aktivitas yang diduga berlangsung di salah satu titik di Desa Jabon tersebut menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Informasi mengenai dugaan penjualan minuman tersebut mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara langsung. Pasalnya, apabila benar terdapat kandungan alkohol dan aktivitas penjualan yang melanggar ketentuan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Peredaran minuman yang diduga mengandung alkohol, terlebih apabila menyasar kalangan remaja dan anak di bawah umur, memerlukan pengawasan serius dari pihak berwenang.
Polsek Banyakan Disebut Telah Menerima Informasi
Sorotan terhadap dugaan peredaran Es Moni tersebut semakin menguat setelah informasi dan pemberitaan mengenai persoalan itu disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Banyakan disebut memberikan respons singkat melalui pesan yang diterima awak media.
“Proses ditindak lanjuti Kanit Pamapta, matur nuwun informasinya,” demikian pesan yang disampaikan kepada awak media.
Respons tersebut menjadi sinyal bahwa informasi telah diterima. Namun, tindak lanjut berupa pemeriksaan lapangan, penyelidikan, maupun tindakan hukum masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Masyarakat berharap respons tersebut tidak berhenti sebatas komunikasi, melainkan dilanjutkan dengan langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan yang berkembang.
Satu Darah Indonesia Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Rendy Zulfikar, S.H., dari Bidang Advokasi Ormas Satu Darah Indonesia, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran miras ilegal tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka berpotensi memicu gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga merusak moral generasi muda. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih,” tegas Rendy.
Ia meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan untuk memastikan apakah aktivitas penjualan Es Moni tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum.
Rendy juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, terutama apabila terdapat indikasi penjualan kepada konsumen yang belum cukup umur.
Menurutnya, langkah pencegahan dan penindakan yang tepat diperlukan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah potensi dampak sosial yang lebih luas.
Dugaan Miras Ilegal Harus Dibuktikan melalui Pemeriksaan
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui berbagai ketentuan perundang-undangan dan regulasi terkait, termasuk ketentuan mengenai perdagangan, perizinan, serta pengawasan minuman beralkohol.
Namun, dugaan pelanggaran dalam penjualan Es Moni perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang. Kandungan alkohol, status perizinan penjual, dan dugaan pelanggaran lainnya harus diverifikasi sebelum menentukan langkah hukum yang dapat diterapkan.
Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang dimaksud.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Nyata Aparat
Persoalan ini menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri.
Masyarakat berharap Polsek Banyakan, melalui unit terkait, dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut informasi tersebut. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi yang berwenang juga dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan lapangan ataupun tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan tersebut.
Kini, publik menunggu tindak lanjut aparat: apakah peredaran Es Moni tanpa izin di Desa Jabon akan segera diperiksa secara langsung dan ditangani sesuai ketentuan hukum?
Klarifikasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
(Red) ..











