Etalase BisnisBeritaBibir MerBlak-blakanEkonomi Bisnis

DALIH PASAL 100 KUHAP Pengemudi Tidak Di Tahan, Praktisi Hukum Bersuara Tersangka Laka Maut Pasal 311 Tetap Bisa Ditahan.

63
×

DALIH PASAL 100 KUHAP Pengemudi Tidak Di Tahan, Praktisi Hukum Bersuara Tersangka Laka Maut Pasal 311 Tetap Bisa Ditahan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0023

JERAT.ID // KEDIRI – Keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap pengemudi yang disangkakan terlibat kecelakaan maut di wilayah hukum Polres Kediri dengan alasan mengacu pada Pasal 100 KUHAP Baru, memicu perdebatan Publik.

Pengemudi tersebut disangkakan melanggar Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keluarga korban kecelakaan di Jalan Totok Kerot, Sumberjo-Ngasem, Moh. Rifai, S.H., meluruskan pemahaman yang keliru berkembang.

Ia menegaskan: Pasal 100 KUHAP Baru berlaku untuk SEMUA perkara pidana, bukan khusus lalu lintas saja, dan tidak otomatis melarang penahanan.

“Ini adalah salah kaprah yang perlu segera diperbaiki. Pasal 100 KUHAP bukan aturan khusus kecelakaan, melainkan hukum acara pidana yang berlaku bagi seluruh tindak pidana di Indonesia—mulai dari kejahatan umum, korupsi, hingga pelanggaran lalu lintas.

Pasal itu mengatur syarat penahanan, bukan melarangnya secara mutlak,” tegas Rifai.

Ia menjelaskan aturan tersebut memperketat syarat, bukan menghapus kewenangan menahan seseorang, penahanan tetap sah dilakukan jika tersangka disangkakan ancaman pidana minimal 5 tahun, serta ada alasan kuat seperti kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan pasal dengan ancaman hukuman berat:

– Pasal 311 ayat (4): Mengemudi membahayakan yang mengakibatkan luka berat, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

– Pasal 311 ayat (5): Mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Angka ini sudah jauh melampaui batas minimal syarat hukum, Jadi secara yuridis penahanan tetap sangat dimungkinkan, asalkan pertimbangan objektif dan subjektifnya terpenuhi.

Keputusan itu bukan otoritas semata, melainkan penilaian hukum yang harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Jika memang diputuskan tidak menahan, Rifai meminta aparat menyampaikan dasar pertimbangannya secara terbuka, bukan hanya menyebut nomor pasal tanpa penjelasan.

“Publik berhak tahu mengapa syarat penahanan dinilai belum terpenuhi. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan terhadap hukum tidak runtuh,” tambahnya.

Poin krusial lain yang disorot adalah dugaan pengemudi dalam keadaan mabuk saat kejadian.

Jika hal itu terbukti dengan alat bukti sah, maka ini menjadi bukti kuat unsur “mengemudi dengan cara atau keadaan membahayakan” sekaligus pertimbangan serius bagi penyidik dalam mengambil keputusan hukum.

Meski demikian, Rifai mengingatkan semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap penyidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Hukum harus berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu, dan mampu memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas,” pungkas Moh. Rifai, S.H.

Redaksi tetap membuka hak jawab dan koreksi untuk pemberitaan ini.

Pewarta: Red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.