JERAT.ID // BLITAR – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga kuat ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di kawasan Kali Bladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali memicu keresahan publik. Meski disinyalir tidak mengantongi izin operasional resmi, praktik eksploitasi alam ini dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat.
Eksploitasi Masif di Jalur LaharBerdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di kawasan Kali Bladak menunjukkan eskalasi operasional yang cukup masif. Beberapa unit excavator (alat berat) tampak aktif mengeruk material di sepanjang aliran sungai. Hal ini diikuti dengan tingginya mobilitas puluhan truk pengangkut galian C yang bebas keluar-masuk area untuk mendistribusikan hasil kerukan.
Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama tanpa ada hambatan berarti, yang memicu dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pemanfaatan ruang tanpa izin tersebut.
Menyoal Penegakan HukumMaraknya tambang ilegal ini memicu sorotan tajam terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum Blitar. Publik mempertanyakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14 yang memandatkan Polri untuk menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk illegal mining.
Lambatnya respons penindakan di lapangan memicu asumsi negatif di tengah masyarakat. Muncul desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah represif yang konkret demi menghapus persepsi adanya perlindungan terhadap oknum-oknum tertentu.
Ancaman Bencana dan Kerugian DaerahSelain pelanggaran regulasi, aktivitas galian C ilegal di kawasan rawan bencana ini membawa dampak sistemik yang mengkhawatirkan:
• Kerugian Fiskal: Eksploitasi tanpa izin merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
• Kerusakan ekosistem: Pengerukan tak terkendali merusak struktur alami sungai dan memicu erosi dinding pembatas lahar yang membahayakan warga sekitar.
• Ancaman Mitigasi: Perubahan morfologi Kali Bladak berisiko mengganggu jalur evakuasi dan fungsi sungai sebagai pengendali aliran lahar dingin Gunung Kelud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah hukum yang akan diambil. Masyarakat kini menunggu tindakan nyata pemerintah dan aparat untuk memulihkan kepastian hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di lereng Gunung Kelud.
Pewarta: Red











