JERAT.ID // KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama jajaran kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah outlet minuman keras (miras) berinisial WG. Langkah ini diambil setelah pengelola kedapatan nekat beroperasi secara ilegal meskipun proses perizinan belum rampung.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa tindakan penutupan resmi ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan pengelola. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan peringatan persuasif agar outlet tersebut tidak beraktivitas hingga mengantongi izin resmi.
Namun, dalam praktiknya, outlet tersebut justru mengakali aturan dengan melakukan transaksi “bawah tangan” atau secara sembunyi-sembunyi.
“Pihak pengelola kedapatan tetap melakukan transaksi melalui sistem Cash on Delivery (COD). Padahal, kami sudah sampaikan agar tutup sementara sampai legalitasnya lengkap,” ujar Paulus.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah, serta diperkuat oleh rekomendasi teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri. Paulus menegaskan bahwa outlet tersebut dilarang keras menjual minuman beralkohol, khususnya klasifikasi B dan C, sebelum seluruh dokumen perizinan terpenuhi secara total.
Pemerintah Kota Kediri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, terutama pengelola kafe dan hiburan malam, untuk senantiasa menaati prosedur perizinan yang berlaku. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan terus digencarkan demi menjamin ketertiban umum dan kepastian hukum di wilayah Kota Kediri.
“Kami tidak akan segan menindak tegas usaha yang belum mengantongi izin. Ini demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: red cekli











