JERAT.ID // KEDIRI – Polres Kediri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Plosoklaten. Tersangka berinisial KA (39) diringkus Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri setelah terbukti menimbun ratusan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Modus Operandi: Motor Modifikasi & Galon 15 LiterKA melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha PCX merah yang telah dimodifikasi untuk menampung kapasitas besar. Tersangka melakukan pengisian berulang (20-30 kali sehari) di SPBU 54.641.52 Plosoklaten, lalu menyedot Pertalite tersebut ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter di rumahnya.
Berdasarkan penyelidikan pada Senin (13/4/2026), petugas menggerebek rumah KA di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, dan menyita 16 galon berisi 240 liter Pertalite, selang, serta motor yang digunakan. Pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2025 untuk dipasok ke toko pom mini di wilayah Gurah.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Red) ..











