JERAT.ID // KEDIRI – Banyak masyarakat yang masih menganggap advokat hanya diperlukan saat menghadapi masalah hukum.
Padahal, peran advokat dalam sistem hukum Indonesia jauh lebih luas dan memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, tugas utama advokat meliputi tiga hal:
1. Memberikan bantuan hukum: Mulai dari pembuatan dokumen hukum, representasi di pengadilan, hingga membantu penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
2. Melakukan advokasi: Berjuang untuk perbaikan kebijakan dan peraturan hukum agar lebih adil serta sesuai dengan kepentingan masyarakat.
3. Memberikan nasihat hukum: Memberikan panduan hukum yang jelas dan akurat kepada individu, badan usaha, maupun lembaga pemerintah.
Selain tugasnya, advokat juga memiliki kewajiban profesional yang harus dijunjung tinggi yaitu:
1.Menjaga kerahasiaan klien: Semua informasi yang diberikan oleh klien harus dijaga kerahasiaannya, kecuali jika ada ketentuan hukum yang menyatakan sebaliknya.
2.Tidak mewakili kepentingan bertentangan: Advokat tidak diperbolehkan mewakili dua pihak yang memiliki kepentingan saling bertentangan dalam satu kasus atau kasus yang terkait.
M.rifa’i,.S.H. salah satu Advokat Kediri menyampaikan Adalah harus menjadi pilar keadilan yang kuat dan independen.
Tidak hanya dalam paham dalam permasalahan hukum, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang layak.”
Masyarakat bisa untuk berkonsultasi dengan advokat tidak hanya saat menghadapi masalah hukum, tetapi juga dalam hal-hal seperti membuat perjanjian, merencanakan warisan, atau memahami hak dan kewajiban dalam bisnis maupun kehidupan sehari-hari.
Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, terdapat program bantuan hukum gratis yang dapat diakses melalui Rekan Hukum Indonesia (RHN Law Firm ) 082 333 155 900 pungkasnya.
Pewarta: Red











