BeritaBibir MerBlak-blakan

Aturan KKOP Bandara Dhoho Kediri Berlakukan, LSM Gerak Indonesia Siap Edukasi Masyarakat

8
×

Aturan KKOP Bandara Dhoho Kediri Berlakukan, LSM Gerak Indonesia Siap Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260324 WA0005

JERAT.ID // KEDIRI, – Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Dhoho Kediri telah resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2024.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM Gerak Indonesia) menyampaikan detail aturan tersebut dan menyatakan siap melakukan edukasi agar masyarakat memahami larangan serta konsekuensi pelanggaran yang berlaku.

Wilayah cakupan KKOP meliputi area dengan radius tertentu dari landasan pacu bandara, mencakup tiga kecamatan yakni Kecamatan Banyakan, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Tarokan.

Lima desa yang menjadi wilayah terdampak adalah Desa Bulusari, Desa Tarokan, Desa Grogol, Desa Jatirejo, dan Desa Kalipang.

Achmad Masliyanto, Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia, menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas telah ditetapkan tidak diperbolehkan di kawasan tersebut guna menjaga keamanan operasional penerbangan.

“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dengan jelas aturan yang berlaku agar tidak salah langkah.

Larangan ini ditetapkan untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna layanan penerbangan serta warga yang tinggal di sekitar kawasan bandara,” ujar Achmad.

Berikut adalah larangan yang diberlakukan di kawasan KKOP Bandara Dhoho Kediri:

1. Bermain layang-layang, menggunakan peralatan laser, dan mengoperasikan balon udara
2. Menerbangkan drone tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
3. Memelihara burung liar yang memiliki potensi untuk mengganggu jalur penerbangan pesawat
4. Membangun bangunan dengan ketinggian yang melebihi ambang batas yang telah ditetapkan dalam peraturan

Selain itu, Achmad menyampaikan bahwa Jalan PB Sudirman dan Jalan Jawa (wilayah Kecamatan Grogol) telah ditetapkan sebagai area steril.

“Di kedua jalan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan, seperti acara pernikahan, sunatan, maupun acara umum lainnya,” tegasnya.

Menurut Achmad, pelanggaran terhadap aturan KKOP akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 471.

“Konsekuensi yang dapat diterima pelanggar adalah pidana penjara dengan masa maksimal 3 tahun atau denda senilai hingga Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Redaksi telah melakukan upaya untuk menghubungi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan pengelola Bandara Dhoho Kediri untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait pemberlakuan aturan KKOP ini.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat memberikan konfirmasi.

Pewarta: red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.