JERAT.ID//KEDIRI (11 Maret 2026) – Dugaan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di wilayah Barat Kali, Kabupaten Kediri, kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia resmi menyoroti praktik lancung tersebut dan mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata.
Berdasarkan kesaksian pengunjung, sejumlah tempat hiburan di kawasan tersebut disinyalir nekat beroperasi hingga dini hari. Hal ini jelas menabrak Surat Edaran Pemkab Kediri yang membatasi operasional hiburan malam hanya dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
“Buka mas, buka sampai pagi,” ungkap seorang sumber berinisial DR saat dikonfirmasi oleh awak media terkait situasi di lokasi.
Kepala Bidang LSM Gerak Indonesia, Jemies AC, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan rapor merah bagi penegakan aturan di Kabupaten Kediri. Ia membandingkan kondisi ini dengan temuan sebelumnya di area Simpang Lima Gumul (SLG) yang juga terkesan luput dari pengawasan.
“Pelanggaran sudah di depan mata, tapi kenapa dibiarkan? Kami mendesak DPRD dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai aturan hanya menjadi pajangan,” tegas Jemies.
Lebih lanjut, Jemies menyoroti urgensi penertiban ini mengingat momentum bulan suci Ramadhan yang sudah di depan mata. Ia menilai sistem pengawasan saat ini perlu dievaluasi total agar pelaku usaha nakal—terutama yang tidak mengantongi izin namun berani beroperasi terang-terangan—tidak semakin merajalela.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada Bupati dan Dewan untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP. Sebagai penegak Perda, mereka tidak boleh terlihat ‘mlempem’. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dan terpaksa bergerak sendiri karena merasa aparat tidak punya nyali,” pungkasnya. (Cek).











