Jerat.id || KEDIRI (27 Februari 2026) – Integritas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kediri tengah dipertanyakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia secara resmi menyoroti aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, yang diduga kuat beroperasi secara ilegal dan menabrak aturan jam operasional di bulan suci Ramadhan.
Ironisnya, pusat hiburan malam tersebut tetap eksis hingga dini hari meski lokasinya berada dalam radius yang sangat dekat dengan kantor Satpol PP Kabupaten Kediri dan Polsek Ngasem. Kondisi ini memicu dugaan adanya “pembiaran” atau lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penegak Perda.
Berdasarkan investigasi lapangan, tempat hiburan tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tak hanya soal administrasi, pengelola juga dituding melanggar Surat Edaran Pemkab Kediri yang membatasi operasional hiburan malam (pukul 21.00 – 24.00 WIB) demi menghormati norma agama selama Ramadhan.
“Ada anomali besar di sini. Mereka tidak punya izin, menjual minuman keras tanpa legalitas, dan beroperasi hingga pagi di bulan Ramadhan, namun tetap melenggang tanpa sanksi. Apakah fungsi pengawasan Satpol PP Kabupaten Kediri dan Polsek Ngasem masih berjalan?” ujar Achmad Masliyanto, Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia dalam keterangannya, Kamis (26/02).
Menanggapi mandulnya penegakan aturan, LSM Gerak Indonesia mendesak Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, untuk mengambil langkah tegas.
“Mas Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Satpol PP Kabupaten Kediri. Jika pejabat yang berwenang tidak mampu bekerja tulus untuk daerah, lebih baik diganti. Masih banyak putra-putri Kediri yang berkompeten dan siap menjaga muruah peraturan daerah,” tegas Achmad.
Sebagai bentuk protes nyata, LSM Gerak Indonesia telah menjadwalkan aksi massa pada minggu depan. Aksi ini akan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari Balai Desa Sumberejo, Kantor Camat Ngasem, Polsek Ngasem, hingga Kantor DPRD dan Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri.
Meskipun Satpol PP dikabarkan telah melakukan peninjauan lokasi, hingga saat ini belum ada tindakan konkret maupun sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak pengelola.
LSM Gerak Indonesia memastikan telah menerjunkan tim pantau khusus di seluruh wilayah Kabupaten Kediri selama bulan Ramadhan. Laporan pelanggaran akan dikumpulkan secara sistematis dan diteruskan kepada pihak berwenang sebagai bukti kelalaian pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasatpol PP Kabupaten Kediri maupun Kapolsek Ngasem terkait tudingan pembiaran tersebut. (Cek)











