Jerat.id | | Blitar – Aktivitas sabung ayam yang dilarang hukum dan agama kembali marak di beberapa wilayah Hukum Polres Kota Blitar.
Praktik melanggar hukum tersebut dinilai luput dari pengawasan aparat penegak hukum, sehingga memicu seruan dari Aliansi Masyarakat Pecinta Polri agar Polres Blitar Kota-Polda Jatim mengambil langkah tegas untuk memberantas sabung ayam diwilayah hukumnya.
Hikmawan Fendi Laksono Tokoh muda Jawa-Timur mengungkapkan bahwa wilayah rawan sabung ayam meliputi Jatilengger di Kecamatan Ponggok, serta Jalan Masalembu No.7 Klampok di Kecamatan Sananwetan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Blitar Kota memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum,.
“Kami meminta Polres Blitar Kota dan Polda Jatim untuk meningkatkan patroli serta pengawasan di daerah-daerah yang menjadi lokasi seringnya praktik sabung ayam. Pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas Hikmawan.
Dia menambahkan bahwa sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang oleh agama. Dalam ajaran Islam, praktik ini termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan.
“Polres Blitar Kota harus menjalankan kewajibannya untuk memberantas segala bentuk perjudian dan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya,”.
Dan kami juga meminta agar adanya penegakan hukum yang nyata, jangan hanya memunculkan pemberitaan oprasi sabung ayam akan tetapi 1 hari ataupun 2 hari aktivitas sabung ayam beroperasi kembali pungkasnya.
Salah satu botoh ayam dijatim sebut saja Arjun 43th membenarkan bukanya sabung ayam diBlitar “buka mas,hanya tutup satu hari setelah adanya dumas jelasnya singkat.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.











