Berita

Marak Penjualan Miras dan Karaoke di Ruko Barat GOR Joyoboyo, Penegakan Hukum Dipertanyakan

66
×

Marak Penjualan Miras dan Karaoke di Ruko Barat GOR Joyoboyo, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260104 WA0016

Jerat.id//KEDIRI (4 Januari 2026) – Memasuki awal tahun 2026, aktivitas hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kediri Kota, khususnya di kawasan ruko sisi barat GOR Joyoboyo, dilaporkan semakin masif. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai para pelaku usaha tersebut seakan “kebal hukum” meski berulang kali menjadi sasaran razia.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (4/1/2026) malam, deretan ruko yang seharusnya berfungsi sebagai pusat niaga, kini didominasi oleh kafe-kafe yang menyediakan fasilitas karaoke serta menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah Ribi Cafe.

Ironisnya, aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan normal meski belum lama ini pihak Satpol PP Kota Kediri telah melakukan operasi penertiban dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam operasi tersebut, petugas dikabarkan sempat mengamankan sejumlah barang bukti jenis Vodka 5 Botol, Bintang Kuntul 1 Botol dan Ciu Bekonang 1 Botol besar isi 1,5 ltr, Dan melakukan pendataan, namun hal itu tidak memberikan efek jera Ujar Paulus luhur budi prasetyo Plt Kasatpol pp kota kediri.

“Sepertinya razia kemarin hanya formalitas. Buktinya, sekarang mereka buka lagi seperti biasa, musik keras dan miras tetap tersedia. Kami merasa mereka seperti punya tameng sehingga berani mengabaikan aturan daerah,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kawasan GOR Joyoboyo yang seharusnya menjadi ikon olahraga dan ruang publik bagi keluarga, kini citranya kian tergerus oleh pemandangan hiburan malam yang tak terkendali. Keberadaan Ribi Cafe dan gerai serupa di deretan ruko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan izin penjualan minuman beralkohol.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Resor Kediri Kota maupun Satpol PP, untuk mengambil tindakan tegas yang lebih permanen, bukan sekadar operasi rutin tanpa kelanjutan hukum yang jelas. Jika dibiarkan, dikhawatirkan wilayah hukum Kediri Kota akan menjadi surga bagi peredaran miras ilegal yang berdampak pada potensi kriminalitas di jalanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Ribi Cafe maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan izin operasional di kawasan ruko barat GOR Joyoboyo tersebut.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.