Andreass Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia mengatakan sesuai Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas,jangan sampai nantinya terjadi saling lapor.
Seharusnya Pemkab Kediri Segera mengambil langkah langkah terbaik untuk menyelesaikan Permasalahan gejolak Warga Margourip Vs Truk pengangkut Pasir yang melintasi jalan tersebut.
jangan sampai permasalahan menimbulkan gejolak baru dikemudian hari.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993
Kami sebagai warga Kediri,kami menginginkan ada solusi terbaik untuk kedua Belah Pihak yaitu masyarakat Desa Margourip Vs Sopi sopir Pengangkut Pasir, aturan aturan harus ditegakkan,kalau Truk Pengangkut sudah mentaati aturan terkait tonase kenapa tidak diperbolehkan,karena ini menyangkut hajat orang banyak harus segera diselesaikan.
Kami berharap Pemkab Kediri dan dinas Terkait serta APH segera mengambil langkah terbaik sehingga ada titik temu warga Margourip dan truk Pengangkut Pasir tegasnya.
Sementara itu salah satu sopir Pengangkut Pasir sebut X 40th mengatakan kami hanya bisa bekerja melintasi jalan tersebut,kalau ada solusi pasti ngikut jelasnya singkat.
(PEWARTA).











