Berita

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu

165
×

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250221 WA0162

JERAT.ID // SURABAYA – Ketua Tim (Katim) kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI, Rano Al Fath mengapresiasi Polda Jawa Timur terkait penanganan peristiwa kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu.

Apresiasi itu disampaikan oleh Rano Al Fath saat melaksanakan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Provinsi Jatim, Jumat (21/2).

Rano Al Fath, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB itu menilai Polda Jatim cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut, dimana Polda Jatim dalam penetapan tersangka tidak berhenti hanya pada sopir namun juga pada penanggung jawab dalam hal ini pemilik perusahaan.

“Kami apresiasi langkah Polda Jatim dalam penanganan kasus kecelakaan Bus Pariwisata di Batu yang juga telah menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka,” ujar Rano Al Fath.

Dikatakan oleh Rano Al Fath, dalam penanganan kecelakaan tersebut, Ditlantas Polda Jatim sudah tepat ketika menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka ketika hasil pemeriksaan terdapat faktor kelalaian dari perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, tabrakan beruntun yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam dipastikan karena Bus Pariwisata tersebut mengalami rem blong.

Hal itu dapat dipastikan setelah Ditlantas Polda Jatim bersama KNKT menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kecelakaan bus yang merenggut korban sebanyak 14 orang dengan rincian 4 orang tewas dan 10 orang menderita luka parah, sedang hingga ringan.

Sebelumnya, Bus Sakhindra Trans nopol DK 7949 GB diduga hilang kendali sejauh 2,3 kilometer dari titik awal Jalan Imam Bonjol hingga titik akhir di Jalan Patimura.

Di sepanjang 2,3 kilometer itu, ada 7 titik tabrakan yang menyebabkan jatuh korban.

Pewarta: Ag / CK

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.