Berita

Tabrak Perundangan Minerba.Tambang Liar Kali Semut Tak Terkendali Rusak Alam.

116
×

Tabrak Perundangan Minerba.Tambang Liar Kali Semut Tak Terkendali Rusak Alam.

Sebarkan artikel ini
IMG 20240303 WA0015

Jerat.id-JeritanRakyat||Aktivitas Tambang Galian C di Kalisemut Tanggul 4 sekitar Desa Soso kecamatan Gandusari-Kabupaten Blitar terkesan Kebal Hukum serta terkesan Tantang Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya aktivitas penambangan liar di area Laharan Kalisemut ini dengan terang-terangan melakukan aktivitasnya tak jauh dari jalan raya,serta dilengkapi Alat  Berat Excavator sebagai Fasilitas penambanganya.

Dari Penggalian informasi media ini di Lapangan didapati informasi aktivitas pertambangan galian C di duga Illegal di area tanggul 4 tersebut di kelola orang yang berinisial “BD warga sekitar.

”Hal itu menjadi sorotan hal itu menjadi sorotan PengurusbDewan Pimpinan Daerah Jawa-Timur LSM Gerak Indonesia.

Sementara itu M Rifa’i Ketua DPD Jawa-Timur Melalui Andreas Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia mengatakan Aktivitas Tambang liar di Larang keras oleh Pemerintah.

Aktivitas galian C yang berada di kawasan bantaran Kali Semut atau berada diwilayah Desa Soso diduga belum mengantongi izin, Namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian besar-besaran,serta tanpa memperdulikan Aturan dan Perundang undangan Minerba yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Sungguh sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada bulan Agustus 2022
agar jajarannya (Kapolda-Kapolres Seindonesia) menindak tegas peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning (tambang ilegal), penyalahgunaan BBM dan LPG dan lain lain, akan tetapi Penambangan Liar Dikali Semut di Kecamatan Gandusari-Kabuten Blitar semakin menggila merusak alam tanpa adanya Penegakan Hukum Polres Blitar-Polda Jatim.

Seharusnya Kegiatan tambang galian C yang tidak memiliki izin usaha Atau memiliki Ijin usaha Pertambangan Namun kurang sempurna Ijin nya, Seyogyanya para penambang tersebut di berikan tindakan tegas oleh pihak Aparat Penegak hukuim Polres Blitar-Polda Jatim,.

Dengan ini kami meminta Pemerintah Kabupaten Blitar dan Aparar Penegak Hukum Polres Blitar,ntuk melakukan menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang berijin lengkap ataupun liar.

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” ucapnya.

” Tambang pasir ini beberapa bulan yang lalu sudah tidak beraktifitas, akan tetapi sekarang aktifitas lagi di Kabupaten Blitar semakin menggila rusak alam, dan diduga juga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.

Sekedar diketahui bersama, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di Kalisemut” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan

Andreas mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Di Desa Soso disekitar area Lahar Kali Semut Gandusari ini sudah bukan rahasia umum lagi setiap hari puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan kubangan dalam yang membayakan pengguna jalan.

Hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar pungkasnya.

 

 

(PEWARTA).

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.