Jerat.id • Jeritan Rakyat, KEDIRI – Aktivitas diduga tambang galian C ilegal yang berada di Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih melakukan aktivitas mereka tidak menghiraukan dampak akibat mereka melakukan penambangan secara ilegal.(02/12/2024).
Hal tersebut terbukti saat team media ini cek ke lokasi (01/12/2024) dimana mereka melakukan aktivitas mereka melakukan penambangan pasir mengunakan mesin penghisap pasir/Dongfeng. nampak puluhan Dam Truk mengantri dan mengisi material pasir hasil dari penambang ilegal tersebut.
Dengan begitu santainya para pekerja galian C tersebut seakan tidak kwatir akan ditindak tegas oleh petugas yang berwenang.
Salah satu warga sekitar saat dikonfirmasi oleh media ini “menuturkan” disini tiap hari nambang mas pagi jam 6 Sampai Jan 6 sore. ” ujarnya”.
Sementara itu Waka Polres Kediri Kompol Vera, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat (whatsap) ” menjawab” Terima kasih atas info jawabnya singkat.
Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Pewarta : Ag-cek











