Berita

SKANDAL JUAL BELI JABATAN KEDIRI: Kesaksian “Blak-blakan” Kades Wonorejo Trisulo Bongkar Aliran Dana ke Oknum Muspika

245
×

SKANDAL JUAL BELI JABATAN KEDIRI: Kesaksian “Blak-blakan” Kades Wonorejo Trisulo Bongkar Aliran Dana ke Oknum Muspika

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0020

Jerat.id | | SURABAYA – Tabir gelap dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 akhirnya tersingkap di ruang sidang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/1/2026), Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo sekaligus Humas II Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kediri, melontarkan pengakuan mengejutkan terkait praktik suap berjamaah yang melibatkan oknum di tingkat kecamatan hingga tokoh penting lainnya.

Skema “Uang Pelicin” di Rumah Makan
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, Mustofa membeberkan adanya pertemuan rahasia di Rumah Makan Pringgodani. Dalam pertemuan tersebut, disepakati tarif “busuk” sebesar Rp42 juta per formasi jabatan. Mustofa menegaskan bahwa hanya tiga orang yang mengendalikan alur dana tersebut: terdakwa Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno.

Penyimpangan semakin nyata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adisti Pratama Ferevaldy, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan angka berbeda, yakni Rp72 juta. Mustofa kemudian mengklarifikasi bahwa selisih Rp30 juta tersebut dialokasikan sebagai setoran untuk oknum “Muspika”, yang meliputi unsur Polsek, Koramil, Sekcam, hingga PMD di tingkat kecamatan.

Modus “Nalangi” dan Imbalan Tanah Bengkok
Kejujuran Mustofa yang cenderung provokatif sempat memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Ia mengaku “menalangi” dana Rp42 juta untuk calon Kaur Umum di desanya karena si calon tidak memiliki uang tunai. Sebagai gantinya, Mustofa menguasai pengelolaan tanah bengkok selama dua musim tanam nanas.

“Anda memihak calon karena duit talangan, padahal banyak yang layak. Ini bukan kepemimpinan, tapi kecurangan!” tegas Hakim I Made Yuliada menyindir keras dalih kedermawanan Mustofa.

Tak hanya mengurus desanya, Mustofa juga mengaku berperan sebagai kurir yang mengantar uang titipan dari tujuh kepala desa lain (Gondang, Njarak, Plosokidul, Pranggang, Punjul, Donganti, dan Sumberagung) dengan total mencapai Rp546 juta langsung ke rumah terdakwa Sutrisno.

Pintu Masuk Mengungkap “Aktor Intelektual”
Menanggapi fakta persidangan yang karut-marut ini, praktisi hukum Iqbal Serma, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengakuan ini adalah bukti tak terbantahkan mengenai masifnya korupsi sistematis di Kabupaten Kediri.

“Kami meminta Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memerintahkan jaksa mengusut tuntas siapa sosok besar atau ‘aktor intelektual’ yang memerintah dan mengkoordinir PKD dalam proses penjaringan ini. Ada indikasi keterlibatan sosok berinisial C-C yang turut andil dalam korupsi berjamaah ini,” ujar Iqbal Serma melalui pernyataan hukumnya.

Kasus ini menjadi noda hitam bagi meritokrasi desa di Kediri, di mana jabatan publik tidak lagi diraih melalui kompetensi, melainkan melalui kedekatan finansial dan kolusi nepotisme.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.