Jerat.id || KEDIRI – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi DPRD Kabupaten Kediri pada Rabu (4/3/2026) siang berjalan tegang. Pertemuan yang membahas tindak lanjut Surat Edaran (SE) bulan Ramadan dan kepastian aturan Peraturan Daerah (Perda) diwarnai adu argumen antara aktivis LSM Gerak Indonesia dengan oknum anggota Satpol PP.
RDP ini merupakan tindak lanjut audiensi sebelumnya yang belum mencapai titik temu. Hadir dalam rapat anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri sebagai pimpinan rapat, serta perwakilan unit Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Yusuf.
Ketegangan muncul ketika Abdul Su’ud, Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia, mengajukan pertanyaan kritis mengenai sinkronisasi antara SE, Perda, dan Peraturan Bupati (Perbub) yang menjadi dasar operasional selama Ramadan. LSM menilai diperlukan kejelasan regulasi untuk menghindari tumpang tindih atau ketidakpastian hukum di lapangan.
Namun, alih-alih jawaban substantif, Yusuf dari Satpol PP merespons dengan nada yang dinilai provokatif: “Ini perlu saya jawab atau tidak?”
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan pihak LSM. Abdul Su’ud menyayangkan sikap pejabat publik tersebut dalam forum resmi.
“Kami datang mencari solusi dan kejelasan aturan demi ketertiban masyarakat, namun sangat disayangkan justru ditunjukkan sikap yang terkesan arogan. Kalimat tersebut tidak pantas diucapkan dalam forum RDP yang terhormat,” tegasnya usai rapat. (Cek).









