Berita

Puluhan Alat Berat ,Ditambang Liar Kalibladak-Blitar Harus Diamankan Sebagai alat Bukti Keseriusan Polres Blitar Kota-Polda Jatim.

207
×

Puluhan Alat Berat ,Ditambang Liar Kalibladak-Blitar Harus Diamankan Sebagai alat Bukti Keseriusan Polres Blitar Kota-Polda Jatim.

Sebarkan artikel ini
TimePhoto 20241023 110508 scaled

Jerat.id • Jeritan Rakyat, Blitar- Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota tegas larang aktivitas Penambangan tak berizin diwilayah hukumnya.

Pengumuman bertuliskan larangan, melakukan penambangan tanpa dilengkapi ijin, Sanksi Pidana 5tahun Denda 100 Milyar, Pasal 158 UU RI NO 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba dan Batubara.
Apabila menemui kejadian tersebut masyarakat dihimbau untuk menghubungi Call Center 110 Polres Blitar Kota.

Dari pantauan awak media, Penambangan liar di aliran lereng gunung kelud dialiran Kali Bladak Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar sementara berhenti beroperasi,akan tetapi terlihat alat berat masih berada diarea penambangan liar kali bladak rabu 24/10/2024.

Sangat disayang spanduk pengumuman larangan penambangan liar tersebut tekesan asal asalan dipasang, pasalnya terlihat terlepas, dan kata kata terkesan kurang tegas.

Hal tersebut menjadi perhatian dari Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LSM Gerak Indonesia.

Sementara itu Rendy Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia angkat bicara, kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota-Polda Jatim untuk turun Cek Lokasi Penambangan Liar kali bladak.

Jangan hanya Spanduk Pengumuman, akan tetapi harus ada tindakan tegas dari Polres Blitar Kota-Polda Jatim dengan mengamankan Alat berat ( Eskavator ) yang selama ini beroperasi penambangan liar Kalibladak-Blitar.

Jangan dilihat hanya terkait perijinannya akan tetapi juga harus ditindak juga terkait kerusakan alam yang ditimbulkannya, beserta dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,bisa kita bayangkan berapa kerugian negara akibat aktivitas penambangan liar di Kalibladak.

Dengan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota bertindak tegas, tutup total,amankan alat berat yang selama ini beroperasi di Kalibladak dan Proses hukum Pelaku Penambangan liar Kalibladak karena sudah jelas Perundangannya.

Puluhan Alat Berat ( Eskavator ),Ditambang Liar Kalibladak-Blitar Harus Diamankan Sebagai Bukti Keseriusan Polres Blitar Kota-Polda Jatim bertindak tegas terkait tambang liar, sehingga terwujudnya PRESISI POLRI pungkasnya.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.