Jerat.id || KEDIRI – Peredaran minuman keras (miras) jenis arak di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dikabarkan menggeliat dan berpotensi luput dari pantauan aparat penegak hukum. Hal ini memicu kekhawatiran warga setempat akan dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan.
Berdasarkan laporan warga disertai bukti dokumentasi botol transparan berisi cairan yang diduga arak, peredaran tersebut terpantau masih terjadi pada Selasa, 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.02 WIB.
Penjualan minuman keras tanpa izin resmi secara tegas melanggar peraturan daerah maupun nasional terkait pengendalian minuman keras. Selain melanggar hukum, peredaran miras ilegal ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda setempat, Bagus R, mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan.
Bagus menyoroti bahwa arak yang beredar umumnya diproduksi secara tradisional tanpa melalui standar pengawasan mutu dan keamanan kesehatan yang jelas.
“Kami sangat khawatir konsumsi arak ilegal ini berdampak buruk bagi kesehatan warga, terutama jika dikonsumsi berlebihan.
Pihak berwenang harus bertindak tegas, melakukan pemeriksaan, dan menertibkan peredaran miras ilegal di wilayah Semen ini,” ujar Bagus, Rabu (26/02/2026).
Lebih lanjut, ia juga mendorong peran aktif Satpol PP Kabupaten Kediri dalam pengawasan, serta mendesak DPRD untuk menguatkan peraturan terkait pengendalian peredaran miras ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, baik Satpol PP maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, belum memberikan tanggapan resmi mengenai temuan ini. Warga berharap adanya tindakan cepat sebelum timbul dampak negatif yang lebih luas di masyarakat. (Cek).











