Berita

Pemerintah Kota Kediri Sepakat Melakukan Langkah Konkrit Mengimpletasikan Peraturan Pemerintah PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

93
×

Pemerintah Kota Kediri Sepakat Melakukan Langkah Konkrit Mengimpletasikan Peraturan Pemerintah PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251030 WA0004

JERAT.ID//Kediri-Aliansi Pemuda Kediri Bersatu mengapresiasi langkah konkrit Pemerintah Kota Kediri dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dalam audiensi dengan Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPMTSP Kota Kediri, aliansi ini menekankan pentingnya keamanan dan kualitas bangunan di Kota Kediri.

Endang Kartikasari, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Aliansi Pemuda Kediri Bersatu terkait izin perumahan di Kota Kediri.

“Kami sudah langsung memanggil pelaku usaha perumahan dan memberikan teguran apabila pelaku usaha belum melengkapi perizinannya tegas Endang.

Paulus, Kasatpol PP Kota Kediri, menambahkan bahwa pihaknya siap ikut serta dalam menciptakan ketertiban dan siap bekerjasama dengan 3 Pilar.

Sementara itu, Hikmawan Fendy Laksono, Aliansi Pemuda Kediri Bersatu, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat melalui regulasi yang lebih tegas, terutama untuk gedung publik, perumahan, dan tempat hiburan di Kota Kediri.

Fendy menyatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran serta dalam memastikan keamanan dan kualitas bangunan sangat diharapkan.

“Masih banyaknya bangunan publik yang tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kota Kediri,” ungkapnya.

Aliansi Pemuda Kediri Bersatu mendorong agar dibuat regulasi yang tegas untuk mengatur tentang pengawasan bangunan sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

“Sehingga pertanggungjawaban, baik moral maupun teknis, itu terjamin dan jadi aman,” tegas Fendy.

Aliansi Pemuda Kediri Bersatu mengapresiasi langkah Pemkot Kediri dalam mengimplementasikan PP No. 16 Tahun 2021.

“Kami percaya Pemkot Kediri berkomitmen mengimplementasikan PP No. 16 Tahun 2021 dengan baik dan selalu berupaya memberikan pelayanan publik pengurusan PBG dengan baik,” ungkap Fendy.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.