JERAT.ID // BLITAR,Sebuah pamflet yang beredar melalui pesan whatssap di Desa Kemloko 4, Kecamatan Kutukan Garum, yang diperkirakan sebagai undangan acara yang diduga sabung ayam, menarik perhatian LSM Gerak Indonesia.
Acara disebutkan akan diselenggarakan oleh Mloko Crew T.1000 di Kemloko 4, Kecamatan Garum pada Senin (23/3) di Arena Mloko BLT, membuat sebagian masyarakat khawatir.
Achmad Masliyanto dari LSM Gerak Indonesia menyampaikan dengan ini kami mengajukan permintaan secara terbuka kepada Kapolres Blitar agar melakukan pemeriksaan guna memastikan tujuan dan jenis acara dan mengantisipasi pelanggaran hukum.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti sabung ayam atau perjudian, diharapkan tindakan sesuai KUHP Baru dan KUHAP dapat dilakukan.
Berdasarkan Pasal 409 KUHP Baru pelaku dapat dikenai pidana hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Melalui KUHAP Baru, proses penyelidikan diharapkan lebih efisien dengan langkah preventif seperti panggilan klarifikasi dan penyitaan bukti jika diperlukan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Mloko Crew T.1000 maupun keterangan resmi dari Polres Blitar.
Pewarta: Red











