Jerat.id || KEDIRI, (3 Maret 2026) – Integritas penegakan hukum di Kabupaten Kediri tengah dipertanyakan. Dugaan ketidakadilan dalam pengawasan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan memicu kritik tajam dari elemen masyarakat. Ironisnya, sejumlah tempat hiburan yang diduga melanggar jam operasional justru berlokasi di wilayah yang sangat dekat dengan markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri.
Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh tempat hiburan seperti kafe dan karaoke diwajibkan menutup aktivitas operasionalnya paling lambat pukul 24.00 WIB selama Ramadan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika berbeda; beberapa titik usaha hiburan malam di kawasan strategis—bahkan yang “bertetangga” dengan kantor Satpol PP—disinyalir tetap beroperasi di luar batas waktu tersebut.
Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia, Achmad Masliyanto, menegaskan bahwa dalih keterbatasan personel sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai alasan lemahnya pengawasan.
“Satpol PP memiliki infrastruktur yang luas dan bisa bersinergi lintas instansi. Kami melihat ada indikasi Satpol PP Kabupaten Kediri hanya ‘main-main’. Aturan sudah jelas, mereka tidak berizin dan menjual minuman keras, mengapa dibiarkan?” tegas Achmad.
Ia menambahkan, jika pelanggaran di depan mata saja tidak ditindak, maka razia yang dilakukan selama ini patut dicurigai sebagai formalitas belaka. “Jangan sampai patroli ini hanya menjadi ajang pencitraan yang membuang-buang anggaran negara sementara instansi terkait terkesan ‘tutup mata’ terhadap pelanggaran di dekat markas sendiri,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak, Jemies, menyoroti efektivitas penggunaan anggaran patroli. Menurutnya, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus berbanding lurus dengan ketertiban nyata, terutama untuk menghormati kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan.
“Penegakan aturan harus konsisten dan tanpa pandang bulu. Satpol PP jangan sampai melakukan ‘main mata’ atau memanfaatkan celah untuk kepentingan tertentu. Tanpa tindakan tegas, segala bentuk razia hanya akan dianggap sebagai drama pencitraan di mata publik,” ujar Jemies.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Kediri melalui Plt Kasatpol PP, Kaleb Satrio, mengklaim bahwa patroli humanis yang dilakukan di wilayah Ngasem hingga Grogol menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha. Namun, temuan di dekat kantor pusat mereka kini menjadi rapor merah yang menuntut klarifikasi dan tindakan nyata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran pelanggaran dan kritik pedas yang dilayangkan oleh LSM Gerak Indonesia. (Cek).









