BeritaBibir MerBlak-blakanEkonomi BisnisEtalase Bisnis

LSM Gerak Indonesia Rencanakan Aksi Damai untuk Dorong Transparansi Pengelolaan Tanah Kas Desa

54
×

LSM Gerak Indonesia Rencanakan Aksi Damai untuk Dorong Transparansi Pengelolaan Tanah Kas Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260320 WA0004

JERAT.ID -// KEDIRI, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM Gerak Indonesia) mengumumkan rencana penyelenggaraan aksi demonstrasi damai terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Kediri.

Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk perhatian terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai kurangnya transparansi dalam proses pembebasan TKD, serta kasus dugaan kekerasan terhadap seorang warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, yang terjadi ketika korban meminta klarifikasi terkait proses lelang tanah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai urusan publik adalah bagian dari hak yang dijamin, dan badan publik wajib memberikan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Jemies AC, Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia.

Rencana aksi damai akan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Kediri, antara lain di depan kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Inspektorat Kabupaten Kediri, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Tujuan utama aksi adalah untuk menuntut pelaksanaan prinsip transparansi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik dilanggar dengan cara kekerasan,” tegas Jems.

Menurut pihak LSM Gerak, peran Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri sangat penting dalam menangani permasalahan ini.

Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, yang tidak boleh dilanggar dengan bentuk apapun.

“Kami mengharapkan seluruh pihak terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa yang bersangkutan, serta memastikan bahwa keterbukaan informasi bisa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perundangan undangan yang berlaku.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan.

Pelaksanaan aksi damai tersebut masih dalam tahap koordinasi internal dengan pengurus LSM Gerak Indonesia tambah Jems.

Jems juga menyampaikan harapan akan adanya pembenahan dalam pelayanan publik dan peningkatan transparansi keterbukaan informasi publik di wilayah Kabupaten Kediri

Sampai saat ini, pihak pemerintah desa Tiron dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan yang terjadi.

Pewarta: tim

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.