Jerat.id//Kediri- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Kediri atas penutupan sementara salah satu hotel di Kota Kediri yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri dari sektor retribusi perizinan tertentu.
Hikmawan Fendy Laksono, Ketua Kepemudaan Kota Kediri LSM Gerak Indonesia, menyampaikan bahwa penutupan sementara hotel tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memastikan keselamatan masyarakat dan meningkatkan PAD Kota Kediri.
“Kami mendukung penuh tindakan pemerintah Kota Kediri dalam memastikan keselamatan pengunjung cafe dan Hotel, serta meningkatkan PAD Kota Kediri dari sektor retribusi perizinan tertentu,” tegasnya.
Endang Kartikasari, Kadis PUPR Kota Kediri, membenarkan penutupan sementara hotel tersebut dan menyatakan bahwa surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pemilik hotel.
“Insya Allah hari ini surat pemberitahuan disampaikan, dan sudah saya tanda tangani, surat penghentian sementara sampai dengan ijin lengkap dan surat saya tembuskan ke Satpol PP juga. Nanti kalau masih beroperasi baru kita SP,” jelasnya.
Fendy menambahkan bahwa LSM Gerak Indonesia akan terus berkomitmen untuk memantau dan mengawasi bangunan-bangunan pelaku usaha di Kota Kediri untuk memastikan keselamatan masyarakat dan meningkatkan PAD Kota Kediri
Analisa kami penutupan sementara hotel tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki izin PBG dan SLF.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga mengatur tentang persyaratan keselamatan bangunan gedung.
“Kami sebagai mitra Pemerintah Kota Kediri, akan terus mendukung upaya peningkatan PAD Kota Kediri dari sektor retribusi perizinan tertentu,” pungkasnya.











