Jerat.id// Jakarta – Bunda Naumi, seorang aktivis perlindungan anak, dan selaku Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak ( Kornas TRCPPA) menyoroti kasus anak di bawah umur yang diduga berpesta pora di salah satu hiburan malam di Kabupaten Kediri.
“Saya Sangat kaget, mendapat informasi tersebut, dan kami langsung mengadakan rapat terkait hal tersebut”.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Kediri- Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan bertindak tegas apabila ditemui fakta ditempat hiburan malam tersebut benar adanya membiarkan anak dibawah umur di hiburan malam tersebut maka harus di proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 15 juga menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi, perdagangan, dan perbudakan.
“Anak-anak yang masih mencari jati diri sangat rentan terhadap kenakalan remaja, pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan eksploitasi anak.
Kami tidak bisa membiarkan anak-anak kita menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, jangan sampai itu terjadi” kata Bunda Naumi.
Pasal 64 ayat (1) UU 35/2014 juga menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksploitasi anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00.
Bunda Naumi meminta agar pihak berwenang Polres Kediri dan Pemkab Kediri mengambil tindakan tegas untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan diwilayah hukumnya, jangan sampai ini dibiarkan pungkasnya.











