Jerat.id || KEDIRI – Suasana di markas Polres Kediri, Pare, memanas pada Rabu pagi saat puluhan aktivis yang tergabung dalam DPD LSM Indonesian Justice Society (IJS) mendatangi kantor kepolisian. Kedatangan massa bertujuan untuk melayangkan laporan resmi terhadap seorang pengusaha buah kenamaan di Kediri atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketegangan ini bermula dari unggahan video siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok yang viral sejak akhir pekan lalu. Dalam rekaman tersebut, sang pengusaha buah secara terbuka melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia menyebut LSM sebagai organisasi “tidak berguna” dan “hanya mengganggu” di hadapan ratusan pengikutnya.
Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang kemarahan aktivis lokal. “Kata-katanya bukan sekadar opini pribadi, melainkan ujaran kebencian yang merusak citra LSM sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ujar salah satu saksi yang menyerahkan bukti rekaman video kepada penyidik.
Agung Setiawan, Ketua DPD LSM Indonesian Justice Society, memimpin langsung jalannya pelaporan. Dengan nada tegas, ia menekankan bahwa pernyataan oknum pengusaha tersebut menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap tata kelola negara dan peran masyarakat sipil.
“LSM atau NGO dibentuk atas kesadaran sukarela untuk memperjuangkan kepentingan publik, sosial, hingga hak asasi manusia. Kami adalah organisasi nirlaba yang berfungsi sebagai mitra kritis pemerintah dalam pengawasan kebijakan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Agung di hadapan awak media di Mapolres Kediri.
Ia juga mengingatkan bahwa eksistensi LSM dilindungi secara hukum melalui UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurutnya, peran LSM sebagai instrumen check and balance sangat vital guna memastikan transparansi pemerintahan dan menjadi wadah aspirasi warga.
“Jadi, di mana letak ‘tidak bergunanya’ LSM? Kami melaporkan ini untuk memberikan efek jera agar ruang digital kita tidak dipenuhi narasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Pengamat hukum LBH Gerak indonesia Abdul Su’ud menyatakan bahwa bukti-bukti yang disodorkan para aktivis cukup kuat untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Lebih lanjut, Su’ud menyoroti penerapan aturan terbaru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Berdasarkan Pasal 433 KUHP baru, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (termasuk korporasi/lembaga) di hadapan umum melalui media digital dapat dipidana penjara maksimal empat tahun. Proses hukum harus berjalan demi tegaknya keadilan,” ungkap Su’ud.
Dukungan juga datang dari Joko Wahyu Saputro (Ambon), perwakilan LSM Gerak Indonesia, yang menyebut insiden ini sebagai ancaman terhadap semangat civil society di Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha buah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus ini kini berada dalam penanganan intensif pihak Satreskrim Polres Kediri untuk dilakukan pemanggilan saksi-saksi lebih lanjut.











