Berita

Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Atasan di Pakunden, Kuasa Hukum Pertanyakan Kelambanan Polres Kediri Kota

76
×

Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Atasan di Pakunden, Kuasa Hukum Pertanyakan Kelambanan Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini
IMG 20260131 143847
Oplus_16908288

Jerat.id || KEDIRI – Insiden dugaan penganiayaan menimpa seorang warga di Jalan Tinalan Gg. III, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik oleh mantan atasannya sendiri yang berinisial GTR.

Peristiwa ini bermula saat GTR menghubungi korban melalui sambungan telepon dan memintanya datang ke lokasi kerja pelaku. Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan untuk berkomunikasi tersebut justru berujung ricuh. Adu mulut yang memanas memicu tindakan anarkis dari GTR.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terlapor diduga melakukan kekerasan secara bertubi-tubi dengan menampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 10 kali, serta melayangkan pukulan ke arah mulut sebanyak dua kali.

Kuasa hukum korban, Moch Rifai, S.H. mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Kendati demikian, pihak penasihat hukum menyuarakan kekecewaannya atas progres penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat.

“Kami sangat menyayangkan lambatnya tindak lanjut dari pihak kepolisian. Sudah hampir 14 hari kerja sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini terlapor belum juga dimintai keterangan,” ujar Rifai saat memberikan keterangan kepada media.

Laporan tersebut merujuk pada jeratan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 471 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Rifai menegaskan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami berharap Polres Kediri Kota segera memproses laporan ini secara objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun Polres Kediri Kota belum memberikan pernyataan resmi tambahan mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.