Berita

DITLANTAS POLDA KEPRI IMBAU MASYARAKAT WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN SURAT TILANG ELEKTRONIK MELALUI WHATSAPP

290
×

DITLANTAS POLDA KEPRI IMBAU MASYARAKAT WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN SURAT TILANG ELEKTRONIK MELALUI WHATSAPP

Sebarkan artikel ini
IMG 20240207 WA0032

IMG 20240207 WA0033

IMG 20240207 WA0034

Jerat.id-JeritanRakyat||Batam – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di bawah komando Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat Kepulauan Riau dan para wisatawan terkait serangkaian pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Rabu (7/2/2024).

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” Ucap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

“Perlu diingat, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

“Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” tutur Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

IMG 20240207 WA0035

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 7 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

 

(PEWARTA).

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.