Berita

Didi Sungkono S.H.,M.H., : Kapolres Jombang Harus Tangkap Dua Oknum Wartawan dan Ormas SAHABAT POLISI yang Terlibat “MAFIA” BBM SOLAR Bersubsidi

252
×

Didi Sungkono S.H.,M.H., : Kapolres Jombang Harus Tangkap Dua Oknum Wartawan dan Ormas SAHABAT POLISI yang Terlibat “MAFIA” BBM SOLAR Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0071

Jerat.id • Jeritan Rakyat, Jombang, Jatim –– Oknum ormas Sahabat Polisi jadi tersangka sindikat mafia solar bersubsidi terbesar di Jawa Timur. Dari pengembangan polres Jombang akhirnya terbongkar gudang solar bersubsidi, tepatnya di jalan Trunojoyo Kedungwaru Ngujang Kabupaten Tulungagung, milik oknum ormas SP (Sahabat Polisi) yang sering mengaku-ngaku anggota polisi.

Kerja keras tim Polres Jombang berhasil mengetahui bahwa solar subsidi tersebut berasal dari atau didapat dari beberapa SPBU yang ada di wilayah kabupaten Tulungagung.

IMG 20241212 WA0068
Bb truk tanki PT Sean Bumi Indo

Ditempat terpisah, barang bukti yang telah diamankan Polres Jombang dari pemilik gudang penimbunan solar bersubsidi yang berinisial (K) kurang lebih 6 ton, Sedangkan barang bukti yang sudah ada di Polres Jombang satu tangki berisi solar 8 (delapan) ton dan 6 unit mobil truk Hely untuk menguras solar subsidi di setiap SPBU di wilayah Tulungagung dengan modus estafet dan memalsukan nomor polisi untuk mendapatkan barcode.

Selain oknum ormas SP ada beberapa oknum wartawan online yang terlibat. Komarudin sebagai pemilik gudang dan Adi sebagai kordinator dilapangan bertugas mencari sumber di setiap SPBU. Lalu Aris sebagai jasa pengawalan tanki biru putih mulai dari gudang PT SEAN BUMI INDO sampai pintu masuk tol Kertosono.

Bila kempu-kempu digudang sudah penuh sesuai permintaan order yang di pesan PT SEAN BUMI INDO, lalu solar tersebut dipindahkan ke mobil tangki berwarna biru putih dan di jual ke pabrik- pabrik maupun ke pengusaha tambang dengan harga jualnya sesuai tarif solar industri. Tentu saja apa yang dilakukan oleh para mafia solar tersebut sudah merugikan negara.

Bila terbukti maka tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Lebih lanjut “Didi Sungkono” yang merupakan Dosen hukum ini menambahkan, “Kalau memang ada ORMAS SP ( Sahabat Polisi ) malah menjadi pemilik gudang, (penimbunan BBM bersubsidi) yang akan dijual ke Industri industri, tetap tidak bisa dibenarkan. Tidak peduli sahabat Polisi, keluarga polisi, atau pun POLISI, ini sudah melanggar aturan hukum pidana.

Harus ungkap tegas, dan wajib hukumnya untuk ditahan, tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, semua sama tidak ada perbedaan dimata hukum, panggil secara patut berdasarkan bukti2 dan keterangan saksi-saksi, jerat dengan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS  dan UU RI  No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , serta Pasal 55 KUHP, ancaman pidananya 6 tahun Penjara, “Ujar Didi Sungkono.

Ini kejahatan kerah putih ( white colour crime ) harus lebih keras hukuman pidananya,penyidik bisa membekukan rekening dan mengajukan pencabutan ijin usaha PT nya, dan bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 Tentang Money Loundry, rekan rekan wartawan harus awasi sebagai kontrolnya masyarakat,sampaikan kebenaran kepada masyarakat,ungkap tuntas kawal sampai persidangan,biar hukum berjalan sesuai koridornya, ” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini. (Red)

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.