Berita

Cak Rul : Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penambangan Liar

222
×

Cak Rul : Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Penambangan Liar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240916 WA0047

Jerat.id • Jeritan Rakyat, Kediri-Tambang Galian C diduga BODONG menggeliat Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Keberadaan praktik illegal mining galian C di Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, layak menjadi perhatian Khususnya bagi aparat penegak hukum Polsek Ngancar-Polres Kediri sebagai penegak hukum.

Tambang galian C yang berlokasi di Desa manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri tersebut diduga disinyalir belum melengkapi izin atas aktivitas pertambangannya.

Berdasarkan informasi, diketahui tambang pasir tersebut menggunakan alat berat Eskavator lebih dari 3Unit untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu).

Tim mencoba melakukan penelusuran di lokasi tambang, dan benar aktivitas pertambangan memang kian masif dilakukan oleh mereka dengan adanya hilir mudik dump truk pengangkut pasir di sepanjang jalan menuju pertambangan.

Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis Senior Jawa-Timur Khoirul Anam atau lebih akrab dipanggil Cak rul menegaskan Hasil Bumi Kediri harus dimanfaatkan oleh masyarakat kediri, kami tak akan membiarkan hasil bumi Kediri digarong orang orang yang tak bertanggung jawab.

Aparat Penegak Hukum Harus bertindak Tegas, jangan ada yang mencoba bermain main dibelakang tambang liar di Manggis Kecamatan Ngancar.

Aparat Penegak Hukum Polres Kediri Harus Cek Lokasi, itu masuk di wilayah Kediri atau Blitar, kalau tidak berijin tangkap dan Proses hukum Penambang Liar tegas Cak rul.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.