JERAT.ID // Sebut semua pengusaha hiburan malam karaokean di Kabupaten Kediri tak pernah ikuti aturan pembayaran pajak yang benar. Salah seorang oknum bapenda Kabupaten Kediri menyampaikan pengusaha tempat hiburan malam akui belum bayar pajak pendapatan sejak setelah pandemi Covid-19.
Adanya temuan dari tim investigasi lsm_ratu terkait dugaan penggelapan pajak terhadap pendapatan yang dihasilkan dari, hasil penjualan di sebuah tempat hiburan malam. Di seluruh pengusaha Karaoke yang ada di Kabupaten Kediri, tempat Karaoke hiburan malam, yang terindikasi menggelapkan pajak pendapatan hingga ratusan juta rupiah/bulan itu, puluhan tempat hiburan malam karaokean tidak membayar pajak sesuai aturan perundangudangan perpajakan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat rakyat muda bersatu lsm_ratu SAIFUL ISKAK ,Penggelapan pajak merugikan pemerintah karena pendapatan daerah berkurang, dan juga merugikan masyarakat karena tidak adil bagi pelaku usaha yang taat pajak.
Lanjut saiful Tax fraud adalah tindakan menghindari pembayaran pajak dengan cara yang salah, Penggelapan pajak pada usaha karaoke bisa terjadi jika pemilik atau pengelola karaoke tidak melaporkan omset yang sebenarnya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman untuk kasus penggelapan pajak bisa mencapai hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara bisa hingga 6 tahun, sedangkan denda bisa mencapai 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang di bayarkan.
Pihak BAPENDA kabupaten kediri tertup terkait dengan dugaan penggelapan pajak karaokean di Kabupaten Kediri, harusnya transparansi mereka adalah pejabat publik ada apa kok di tutup tutupi, kami td juga sudah kirim surat pengaduan ke kejaksan negeri kabupaten Kediri terkait dugaan penggelapan pajak pendapatan asli daerah tempat hiburan malam karaokean di seluruh kabupaten Kediri.
Pewarta: Ripak i











