Jerat.id • Jeritan Rakyat, Blitar – Aktifitas galian C gunakan alat berat di sisih selatan Sungai Brantas luput dari penegak Hukum Polres Blitar.
Hal ini disesalkan oleh aktifis Gerakan Pembaharuan Indonesia Blitar (GPl). Karena dampak buruk kegiatan tersebut jelas berdampak terhadap kendali lingkungan hidup serta rusaknya ekosistem lingkungan Sungai Brantas.
Dalam keterangannya Joko P ketua GPI menuturkan, kita sudah mendesak jajaran penegak hukum untuk ambil sikap tegas dengan kegiatan yang ad di brantas desa Jimbe Kademangan, karena mereka jelas rugikan lingkungan dan rusak ekosistem alam,
” kalau gali gunakan alat berat atau mesin sedot jelas bisa rusak lingkungan hidup,kami meninta aparat tindak tegas,” ujar Joko Prastya.
Dalam keterangan salah warga Jimbe, sebut saja Jarno mengatakan, kegiatan galian pasir sudah mulai jalan lagi meski sempat tutup beberapa minggu lalu,
“Aktifitas truk isi pasir yang lewat lingkungan warga jelas sangat ganggu penduduk sekitar sini,” ujarnya
Dipastikan setiap hari puluhan truk isi pasir melintasi jalan desa dengan tonase melebihi kapasitas.
Galian pasir ilegal selain di Jimbe juga ada mesin sedot di aliran Brantas Desa Selokajang, dan Wonodadi.
Aktifitas ini jelas melanggar UU no 3 tahun 2021 atas perubahan UU no 4 tahun 2001 Tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 5 milyart.
Hingga berita ini diturunkan pihak polsek Kademangan Polres Blitar belum bisa dikonfirmasi. (Had/Cek)











